Kata KPK soal Paman Birin Pimpin Apel ASN di Kalsel
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) saat memimpin apel aparatur sipil negara (ASN).
Kemunculan Paman Birin di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024) itu menjadi pertama kalinya batang hidung Birin terlihat usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Terkait munculnya Paman Birin, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sedang bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Saat ini kedeputian penindakan khususnya direktorat penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (12/11/2024).
Paman Birin muncul ke publik dengan memimpin apel para ASN setelah sempat menghilang setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
Dalam apel itu, dia mengenakan pakaian dinas untuk memimpin apel. Dirinya juga sempat bersalaman dengan para ASN lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya dalam kasus suap proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Paman Birin diduga menerima fee terkait pekerjaan proyek pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan gedung samsat.
Keenam tersangka tersebut, yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu