TNI AL Gagalkan Jual Beli Organ Tubuh ke India

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 November 2024 | 08:30 WIB
Konferensi pers terkait pengagalan penjual organ tubuh ke India. (Foto/TNI AL).
Konferensi pers terkait pengagalan penjual organ tubuh ke India. (Foto/TNI AL).

BeritaNasional.com - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya. Dengan menangkap sebanyak lima orang terduga pelaku.

Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengungkap awal mula kronologis terungkap petugas merasa curiga saat pemeriksaan imigrasi lalu memeriksa salah satu terduga pelaku.

“Selanjutnya, yang bersangkutan (terduga pelaku) datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan bahwa tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi India melalui pesawat Malindo Air,’ kata Dani dalam keteranganya, dikutip Selasa (12/11/2024).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda, pimpinan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka bersama petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. 

Didapati keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya. Namun didapati, dokumen kesehatan merujuk pada Urologi dan Renal Transplant.

“Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone yang dimiliki. Terjadi percakapan tentang Transplantasi dan Jual Beli Organ Ginjal Manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Kelima terduga pelaku berinisial AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28) yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” katanya.

Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp.600.000.000.

“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” ujar Dani.

Lebih lanjut, Dani menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia.

“Sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda,” jelasnya.

Sementara, Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI, Sisyani Jaffar, menginstruksikan kepada Komandan Lanudal Juanda beserta seluruh jajaran Satgaspam Bandara Internasional Juanda untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Menjaga keamanan di Bandara Internasional Juanda dari segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” imbuh Sisyani.

Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut.

“Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar,” terangnya.

Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: