Baleg Tegaskan Revisi UU DKJ Tak Ubah Aturan Pilkada Jakarta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 November 2024 | 07:44 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR merevisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketua Baleg Bob Hasan membantah revisi UU DKJ mengarah pada perubahan terkait pilkada.

Bob menegaskan tidak ada perubahan hasil suara pilkada. Di Jakarta tetap pemilihan memungkinkan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon gubernur yang tidak mencapai suara 50+1.

"Oh enggak (tidak diubah jadi satu putaran), tetap menggunakan sistem pemilu daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta. Tetap dua putatan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam.

Meski Jakarta berubah nama menjadi DKJ, pilkada tetap bisa digelar dalam dua putaran. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 10 UU DKJ. DPR tidak mengubah beleid tersebut.

"Pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya daerah khusus jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran," jelas Bob.

Dalam UU DKJ juga nama pilkada di Jakarta tetap menggunakan DKI Jakarta. Namun, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan disebut dengan nama gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Nggak, kan sekarang ini pilkadanya masih DKI Jakarta, hasilnya nanti siapa pemenangnya dia dicanangkan sebagai gubernur DKJ," ujar Bob.

"Ini (revisi) yang disisipkannya cuma kepentingan supaya jangan terjadi dispute. Soal bahwa IKN dan segala macem, UU nya sepenuhnya dibaca. Sampai kapan berlakunya, perpresnya bisa berlakunya kapan," jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: