Revisi Undang-undang DKJ Dikebut Sebelum Pencoblosan Pilkada 2024

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 November 2024 | 14:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Beritanasional/Azra)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Beritanasional/Azra)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengebut pengesahan revisi  Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebelum waktu pencoblosan Pilkada 2024. Karena revisi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum yang berkaitan dengan Pilkada Jakarta.

"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2024).

Revisi UU DKJ ini salah satunya mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Sehingga, DPR merasa perlu mengisi kekosongan hukum agar tidak terjadi gugatan usai pencoblosan pilkada.

"Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan ada gugatan-gugatan lagi terhadap UU tersebut. Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kesian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas harus jelas," ujar Adies.

"Ini revisi terbatas tidak menyangkut hal hal yang substansi lainnya," tegas politikus Golkar ini.

Adies menjamin tidak ada perubahan aturan pilkada dalam UU DKJ. Pilkada Jakarta masih memungkinkan untuk digelar dalam dua putaran apabila belum ada pasangan calon gubernur yang memenuhi 50+1 suara.

"Tidak ada tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau tidak beberapa putaran, tidak ada," katanya.

Adapun revisi UU DKJ menambahkan empat pasal. Pasal yang ditambahkan terkait dengan nomenklatur anggota DPR, DPRD, DPD sampai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.

"Empat (pasal), karena itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Senin (11/11/2024).

Empat pasal itu adalah, Pasal 70A; Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D; Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: