Pertimbangan Hakim Afrizal Dinilai Tabrak Prosedur Penanganan Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 November 2024 | 13:28 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (BeritaNasional/Istimewa)
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady berpotensi bertentangan dengan prosedur penanganan kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha terkait bebasnya status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang diputus Afrizal dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel.

Selain bertentangan dengan penanganan korupsi pertimbangan dalam praperadilan itu juga berpotensi menyalahi hukum acara lain.

“Alasan yang diungkapkan hakim berpotensi bertentangan dengan prosedur khusus dalam penanganan tipikor dan hukum acara lainnya,” ujar Praswad, Rabu (13/11/2024).

Eks penyidik KPK ini mengingatkan Paman Birin ditetapkan atas dasar kondisi tertangkap tangan dalam operasi senyap KPK dan melarikan diri dilihat dari sisi pemeriksaan.

Praswad lantas memertanyakan alasan hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Afrizal saat memutus praperadilan dan melepas status tersangka Paman Birin.

“Bagaimana mungkin pemeriksaan dapat dilakukan pada kondisi tersebut? Betapa banyak OTT dimana KPK menetapkan tersangka orang yang melarikan diri,” tuturnya.

Seharusnya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Paman Birin selama proses penyidikan di KPK, membuat hakim menetapkan orang nomor satu di Kalsel tersebut sebagai tersangka.

“Justru sikap tidak kooperatif tersebut semakin menambah keyakinan menetapkan sebagai tersangka. Adanya tindakan menghilang dari Paman Birin dan upaya melarikan diri terlihat sangat nyata,” kata dia.

Sebelumnya, status tersangka Paman Birin gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).

Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: