Tak Hadir di KPK, Ilham Akbar Habibie Ajukan Penjadwalan Pemeriksaan

BeritaNasional.com - Mantan Cawagub Jawa Barat periode 2024-2029 sekaligus anak dari Presiden Ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie batal diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) kemarin.
Adapun pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie dilakukan guna mendalami terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi mark-up iklan Bank Jawa Barat (BJB).
“Yang bersangkutan, ada kegiatan lain yang sudah teragenda,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (23/8/2025).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan untuk penyidik sesuai dengan permintaan bakal menjadwalkan ulang panggilan. Namun belum ditentukan kapan waktunya akan berlangsung
“Sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang,” ucapnya.
Sementara, Budi menyampaikan kemarin yang memenuhi panggilan pemeriksaan hanya Selebgram sekaligus model Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya yang hadir sebagai saksi.
“LM, saksi diperiksa terkait aliran-aliran uang dalam perkara BJB,” jelasnya.
Selesai pemeriksaan kemarin, Lisa secara terang-terangan mengakui turut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Diakuinya untuk keperluan pribadi salah satunya kepentingan anaknya.
"Ya kan buat anak saya (uang dari aliran dana itu). Ya saya tidak bisa sebutkan nominalnya ya," kata Lisa di gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Meski enggan menyebut jumlah hingga berapa kali menerima uang, tetapi Lisa menyebut kalau pemeriksaan dia turut menyangkut Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
"Ini sudah valid, ini mengenai kasusnya Pak Ridwan Kamil di Bank BJB," tutur Lisa.
Sementara dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu