KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru untuk Paman Birin
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat sprindik baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu dimungkinkan usai lembaga antirasuah meminta keterangan dari para tersangka yang sudah ditahan.
"Yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan dan nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (13/11/2024).
"Yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," imbuhnya.
Tessa menegaskan praperadilan yang dimenangkan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek material.
Ia mengatakan hal tersebut tidak akan mempengaruhi penyidikan yang sudah berjalan selama ini. Oleh sebab itu, KPK menyebut perkara Paman Birin masih ada di lembaga antirasuah.
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya," tuturnya.
Menurutnya, saat ini pihak penyidik sedang bekerja untuk mendalami kasus tersebut. Tessa mengatakan KPK akan memanggil Paman Birin meski tak lagi berstatus tersangka.
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," kata dia.
Di sisi lain, IM57+ Institute mendesak KPK menerbitkan sprindik baru terkait kasus tersebut usai kalah dalam praperadilan yang menyebabkan Paman Birin terbebas dari status tersangka.
Menurut Ketua IM57+ Praswad Nugraha, hal tersebut dia harapkan sebagai upaya menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi terkait perkara yang membuat Paman Birin bebas dari tersangka.
“KPK harus menerbitkan sprindik kembali sebagai komitmen pemberantasan korupsi. Untuk meyakinkan publik bahwa penegakan hukum bukan alat politik,” ujar Praswad.
Selain itu, ia juga mendesak KPK mengeluarkan sprindik terkait dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan karena Paman Birin diduga sempat hilang.
“Bahkan, KPK perlu menetapkan sprindik terkait Pasal 21 UU Tipikor karena adanya dugaan pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini,” kata dia.
Dalam perkara ini, status tersangka Paman Birin gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).
Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu