7 Napi Rutan Salemba Kabur Lewat Gorong-gorong Usai Potong Tralis
BeritaNasional.com - Aksi kabur tujuh narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat terungkap. Mereka memanfaatkan celah gorong-gorong untuk keluar dari area rutan.
Kejadian itu baru diketahui pada Selasa (13/11/2024) pagi kemarin, setelah petugas mendapati ketujuh narapidana telah tidak berada di kamar 16 blok S yang dalam keadaan terkunci dari dalam.
“(kabur) Lewat gorong-gorong,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Menurut Tonny, dari hasil pengecekan petugas di lokasi. Ketujuh narapidana kabur melalui gorong-gorong setelah berhasil memotong teralis penjaga sel tahanan.
“Setelah memotong teralis turun menggunakan alat bantu kain, baru masuk ke gorong-gorong, dan gorong-gorong itu sudah, sepertinya sudah lama sudah, sudah beberapa waktulah terpotong,” katanya.
“Sehingga mereka itu bisa dengan lancar sampai ke pintu atau ujung gorong- gorong yang bersebelahan yang dengan Mitra 10,” tambah Tonny.
Bahkan, Tonny menyebut kalau para narapidana ini sempat memakai sarung yang diikat dipakai untuk mereka turun dari sisi tembok ventilasi teralis menuju gorong-gorong.
“Itu semacam sarung, semacam sarung, sarung diikat untuk dia turun dari ventilasi yang sudah terpotong ke bawah,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Tonny menegaskan kalau pihaknya juga bakal mengusut pihak-pihak yang mungkin turut terlibat dalam aksi kabur ketujuh narapidana.
“Nah ini sedang dalam pendalaman kita apakah warga binaan ini yang melakukan itu Atau mungkin bantuan dari pihak luar,” ucap dia.
“Kepada seluruh warga binaan yang kabur Pada hari ini ada 7 orang Supaya segera menyerahkan diri. Ini sudah sampai ke pihak kepolisian yang Di jajaran secara nasional Indonesia,” tuturnya.
Berikut ini adalah nama-nama warga binaan yang melarikan diri:
1. AAK bin R
Usia: 22 Tahun
Nomor Registrasi: BI. 1266/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Dusun D, Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh
Alamat Keluarga: Dusun D, Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Kakak dan Ibu)
2. J bin I
Usia: 29 Tahun
Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Dusun Abu Kadi, Kelurahan Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
Alamat Keluarga: Taman Sernanan Indah Blok B.8 Nomor 20 RT 004 RW 012, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Teman), Rusun Cinta Kasih Suci, Blok Jambu Lapak Nomor 15-16 RT 013 RW 017, Kecamatan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Ayah)
3. W bin T
Usia: 47 Tahun
Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024
Kejahatan: Melakukan Tindak Pidana Melawan Hukum, Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
Alamat: Jalan Keuniree RT 000 RW 000, Kelurahan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
4. MJ bin ZA
Usia: 42 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Desa Bireuen Meunasah Blang, Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00, Kelurahan Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
Alamat Keluarga: Dudus I RT 00 RW 00, Kelurahan Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Provinsi Aceh (Ayah dan Adik)
5. M bin I
Usia: 43 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00, Kelurahan Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
Alamat Keluarga: Jalan Politeknik Aceh Nomor 5, Pango Raya Ulee Kareng, Banda Aceh (Ayah), Jalan Mustika Ratu, Ciracas (Penasehat Hukum), Dusun Pang Ahmad RT 00 RW 01, Aceh (Adik dan Kakak)
6. MAU bin S
Usia: 30 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024
Kejahatan: Diduga Telah Melakukan Peredaran Narkotika
Alamat: Jalan Raya Bogor Km 22 RT 08 RW 02, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
7. AS bin N
Usia: 27 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024
Kejahatan: Melakukan Tindak Pidana Melawan Hukum, Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
Alamat: Kampung Palasari Wetan RT 02 RW 11, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat
Alamat Keluarga: Jalan Rasamala VII RT 008 RW 013, Menteng Dalam Tebet, Jakarta Selatan. Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Saudara Jauh).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu