Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba 12 Tahun di B-Fashion dan The Seven, Dikendalikan Napi Cipinang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 Mei 2026 | 20:56 WIB
Bareskrim bongkar bisnis narkoba 12 Tahun di B-Fashion dan The Seven. (Foto/Ist)
Bareskrim bongkar bisnis narkoba 12 Tahun di B-Fashion dan The Seven. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar bisnis haram peredaran narkoba dibalut tempat hiburan malam melalui metode Undercover Buy. Total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu terbongkar dari informasi peredaran narkoba yang telah berlangsung belasan tahun di tempat hiburan malam B Fashion Hotel daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, secara sistematis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury segera mengidentifikasi seluruh temuan di lapangan.

“Tim gabungan melakukan melakukan penindakan dan mengamankan DEK alias Mami dengan barang bukti berupa lima butir ekstasi dan enam pcs vape mengandung etomidate,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya yang dikutip pada Kamis (14/5/2026).

Berbekal informasi dari Mami, akhirnya seluruh jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam B-Fashion Hotel dan The Seven Jakbar terbongkar. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AHF, RB, AMZT, DM, WL, dan ET selaku pengunjung B-Fashion yang dinyatakan positif narkoba.

Selanjutnya, Teuku Rico Edwin alias Dervin selaku karyawan Man Companion (MC) B-Fashion, Siti Dahlia alias Vonny, Canggi Dani Riyanto, dan Esgianto alias Anto selaku kurir narkoba. Kemudian, peran dua narapidana Irwansyah alias Jeje dan Yudith Eric alias Paijo sebagai penyedia narkoba.

“Selanjutnya Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang guna melakukan penangkapan terhadap Narapidana,” tuturnya.

Jadi Pesta Narkoba 

Setelah 14 orang tertangkap dan ditetapkan tersangka, terkuak B-Fashion Hotel dan The Seven dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape etomidate. Pengedaran narkoba  didukung pihak manajemen di lokasi tersebut.

“Sempat mendengar bahwa pihak manajemen sedang berkumpul dan merayakan Hari Ulang Tahun ke-12 B-Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga melakukan pesta narkoba. Namun, pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri,” ungkap Eko.

Bukti itu menjadi temuan kuat bahwa peredaran narkoba di dua lokasi tersebut berjalan sistematis. Sebab, tidak semua pengunjung bisa diberi akses untuk melakukan transaksi narkoba karena seluruhnya diatur oleh Mami.

"Pengunjung dapat melakukan transaksi pembelian narkotika melalui waitress yang akan menghubungi Kapten agar apoteker mendatangi room para tamu," ucapnya.

Hanya Tamu VIP

Berdasarkan keterangan tersangka VW, para tamu yang telah menjadi member VIP akan memesan dan membayar terlebih dahulu untuk membeli narkotika yang disediakan di room pesanan.

“Tamu tidak dapat membeli tambahan narkotika karena manajemen tidak menyediakan narkotika di lokasi, melainkan R yang mencarikan narkotika di luar manajemen,” jelasnya.

Selain itu, para tamu VIP akan dimanjakan dengan sejumlah room tematik, mulai Play Room (Tema Sadomasokis), Gym Room (Tema Ruang Gym), Gentleman Room (Tema Old Money), dan Millenium Room (terdapat fasilitas salon room, massage room, meeting room, jacuzzi, dan videotron).

"Minimum charge room sebesar Rp10 juta sampai Rp35 juta," ungkap Eko.

Muncul Kode Merah

Belakangan, pihak sindikat ini turut menerapkan Kode Merah untuk menjadi peringatan. Hal itu dipakai setelah aparat kepolisian giat menggelar operasi peredaran narkoba dengan target tempat hiburan malam.

"Sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B-Fashion Hotel menyatakan Kode Merah dan hanya tamu VIP yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten," ungkap Eko.

Sementara itu, didapati dari keterangan tersangka TRD alias Dervin bahwa tamu VIP memanfaatkan fasilitas penggunaan narkoba di lokasi dua tempat hiburan malam beroperasi 24 jam ini telah menjadi magnet bagi kalangan elite.

“Beberapa customer TRD alias Dervin adalah figur publik yang berprofesi sebagai artis dan Selebgram. Selain itu, tempat ini beroperasi selama 24 jam sehingga bisa menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha, pejabat, dan aparat,” ungkapnya.

Beroperasi Sudah 12 Tahun

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, terkuak tempat hiburan malam ini telah beroperasi sejak 12 tahun. Perkiraan barang bukti narkotika yang telah diedarkan ratusan miliar rupiah.

“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan selama 12 tahun diperkirakan ekstasi 328.500-657.000 butir senilai Rp328,5 miliar-Rp675 miliar. Dan, vape etomidate 21.900-54.750 pcs senilai Rp65,7 miliar-Rp164,25 miliar,” ucap Eko.

Data itu turut mengacu data hasil penindakan pada Mei 2026 yang dalam satu kali geledah ditemukan 16 butir ekstasi dan 111 pcs vape etomidate dengan taksiran harga sebesar Rp628 juta.

“Dengan demikian, tempat hiburan malam B-Fashion Hotel dan The Seven yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika. Sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha,” jelasnya.

Atas terbongkarnya kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi terhadap lokasi B-Fashion Hotel dan The Seven guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance (kurir narkoba), Rais (penyedia narkoba di Kampung Bahari), dan SAM (penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru).

“Membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” bebernya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: