KPK Diminta Terbitkan Sprindik Baru untuk Paman Birin, Ini Penyebabnya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - IM57+ Institute mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan(Sprindik) baru terkait Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).

Hal tersebut terkait penetapan tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel.

Menurut Ketua IM57 Praswad Nugraha, hal tersebut diharapkan sebagai upaya menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi terkait perkara yang membuat Paman Birin bebas dari tersangka.

“KPK harus menerbitkan Sprindik kembali sebagai komitmen pemberantasan korupsi,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (13/11/2024).

Eks penyidik KPK tersebut mengatakan upaya itu juga menjadi langkah tepat karena dia menduga ada seseorang yang melindungi Paman Birin.

“Untuk menyakinkan publik bahwa penegakan hukum bukan alat politik,” tuturnya.

Atas asumsi tersebut, ia juga mendesak KPK mengeluarkan Sprindik terkait dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

“Bahkan, KPK perlu menetapkan Sprindik terkait Pasal 21 UU Tipikor karena adanya dugaan pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, status tersangka Paman Birin gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).

Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: