Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak Secara Daring

Oleh: Oke Atmaja
Rabu, 13 November 2024 | 20:11 WIB
Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dari dua kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring dengan modus mencari talent pembuatan konten video asusila yang melibatkan anak dan menjualnya melalui media sosial.(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: