Stranas PK Temukan Aliran Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran
BeritaNasional.com - Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menemukan adanya subsidi listrik yang tidak tepat sasaran.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut, nilai subsidi yang tak tepat sasatan tersebut menyentuh angka Rp 1,2 triliun per bulan.
"Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp 1,2 triliun per bulan," ujar Pahala di Gedung ACLC KPK dikutip Kamis (14/11/2024).
Angka tersebut, kata Pahala, berdasarkan perhitungan subsidi listrik sebesar Rp 37 triliun untuk 24 juta pelanggan 450 VA dan Rp 13,4 triliun untuk 9 juta pelanggan 900 VA.
Dengan demikian, Pahala mengatakan tiap pelanggan seharusnya mendapat subsidi sekitar Rp 121 ribu per bulan.
"Dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA non-DTKS, hanya 42,7 persen pelanggan yang NIK-nya sesuai dengan data kependudukan,” tuturnya.
“Sisanya tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut," imbuhnya.
Pihaknya menemukan 1.059.230 pelanggan 450 VA yang memiliki saluran listrik lebih dari satu dan 8.701.517 pelanggan 450 VA yang terdeteksi bukan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Pada pelanggan 450 Va sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu,” kata dia.
Pahala juga menyebut ada 866.060 pelanggan 900 VA yang memiliki lebih dari satu saluran listrik namun tidak tercantum dalam DTKS.
“Subsidi listrik untuk pelanggan 900 Va rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu dan tidak terdapat di DTPS," ucapnya.
Oleh sebab itu, Stranas PK menyarankan optimalisasi penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik.
Kemudian, KPK juga merekomendasi bentuk subsidi yang selama ini adalah potongan harga, menjadi bantuan langsung tunai kepada penerima.
"Mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk transfer tunai (bantuan langsung tunai)," tandasnya.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu