Kasus Blokir Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, BG: Tidak Ada Toleransi
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan tak ada toleransi dalam kasus blokir situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah pak Presiden (Prabowo Subianto) bahwa semuanya akan diproses," kata BG kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bahkan, BG meyakini siapa pun pihak akan diusut tuntas. Meskipun nantinya mengarah ke penjabat lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini.
"Kita tunggu saja nanti secara teknis bisa ditanyakan ke polri. Namun kita juga harus menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dipersangkakan," ujarnya.
Maka dari itu, BG meminta kepada semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan. Karena dia menyebut dalam kasus judi online ini sudah ada beberapa target yang telah disasar.
"Ya kan belum arah ke sana secara terbuka yang disampaikan Polri, kita tunggu saja seperti apa. Karena judi online ini memang ada beberapa target yang disasar. Ada aktor, aktivitas maupun infrastruktur termasuk sistem pembayaran," imbuhnya.
Saat ini total sudah ada 18 tersangka. Namun baru beberapa yang diungkap oleh polisi terkait identitasnya yakni berinisial MN, D, AK, AJ, dan A (masih buron).
Kasus diawali tindakan pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judi online agar tidak diblokir.
Dari tindakan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp73 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. Kemudian kembali menyita Rp3,1 miliar dari MN dan D.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu