Kejagung Bakal Cecar 6 Tersangka Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 14 November 2024 | 12:53 WIB
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggali keterangan 6 tersangka yang terlibat dalam kasus suap terkait penanganan kasus Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri merupakan pembunuh Dini Sera.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, keenam tersangka tersebut bakal didalami guna memperkuat pembuktian perkara.

“Tentu penyidik akan terus menggali keterangan-keterangan yang bisa memperkuat pembuktian dalam penyidikan,” ujar Harli di Kejagung, Kamis (14/11/2024).

Keenam tersangka tersebut adalah 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), penasihat hukum Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR), dan ibu Ronald berinisial MW.

“Karena sejatinya bahwa penyidikan adalah upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini,” tuturnya.

Materi yang bakal diselidiki, kata Harli adalah peran MW dalam perkara dan kaitannya dengan LR. Selain itu pengetahuan hubungan dengan 3 hakim dan ZR.

Dalam perkara ini, keenam tersangka diduga melawan hukum dengan mengutak-atik hukum agar Ronald Tannur bisa bebas lebih cepat usai diputus bersalah membunuh Dini Sera.

MW diduga melanggar UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tiga hakim PN Surabaya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: