KPK Dalami Transaksi Keuangan Tersangka Investasi Bodong PT Taspen

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 14 November 2024 | 13:46 WIB
KPK (BeritaNasional/Freepik)
KPK (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan penanaman modal (Investasi) dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Persero 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pendalaman tersebut untuk mengetahui transaksi keuangan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius  NS Kosasih (ANS) dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EH).

“Pendalaman kegiatan investasi taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih, Rabu (13/11/2024). Ketiganya yakni karyawan PT Insight Investment Management Ghufran Ilman Maliki, Genta Wira Anjalu dan Mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita.

"Iya kami hari ini memeriksa ketiganya"

Dalam perkara ini, KPK sudah menyita uang tunai senilai Rp2,4 miliar saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.

Uang itu merupakan fee makelar atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.


 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: