Berstatus Anggota TNI, Kasus Pengawal Atta Halilintar yang Ancam Wartawan Diserahkan ke Pomdam Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 November 2024 | 20:24 WIB
Pengacara pelapor, Deolipa Yumara, saat memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan ajudan Atta Halilintar. (Foto/Ist)
Pengacara pelapor, Deolipa Yumara, saat memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan ajudan Atta Halilintar. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jaya Selatan dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh ajudan Atta Halilintar berinisial A kepada wartawan.

Demikian disampaikan pengacara pelapor, Deolipa Yumara, yang mengatakan bahwa penanganan perkara ini diserahkan kepada Pomdam Jaya, karena terlapor berstatus sebagai anggota TNI AD aktif.

"Kemarin itu sudah ada kesepahaman antara Polres Jaksel dan Pomdam Jaya untuk pelimpahan berkas. Sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya," kata Deolipa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Karena berstatus TNI aktif, Deolipa menjelaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan di ranah militer, mengikuti seluruh proses yang diatur dalam hukum militer.

“Statusnya belum diperiksa. Belum diperiksa di Polres Jaksel. Statusnya masih terlapor. Nanti akan diperiksa oleh Pomdam Jaya. Dalam Minggu depan, kita akan koordinasi dengan Pomdam Jaya,” ujar Deolipa.

“Secara formal, kita juga akan tanyakan apakah sipil yang bukan pejabat dapat memperoleh pengawalan dari militer,” tambahnya.

Duduk Perkara

Laporan terhadap bodyguard Atta Halilintar telah dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Video (AJV), yang diwakili pengacara Deolipa Yumara pada Kamis (5/9/2024).

Laporan terhadap pengawal Atta Halilintar berinisial A diajukan oleh AJV karena dampak dari ucapannya yang dinilai sangat besar terhadap keselamatan wartawan.

"Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya," ucap bodyguard tersebut sambil menunjuk ke arah wartawan yang sedang meliput.

"Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu-satu," sambungnya.

Atas tindakannya itu, bodyguard Atta Halilintar yang bernama Agung dilaporkan sesuai dengan Pasal 336 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga dilaporkan atas pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.

Meski aksinya sempat viral, bodyguard Atta Halilintar tersebut kemudian membuat video permintaan maaf yang diunggah melalui akun Instagram pengacara Atta Halilintar, Sunan Kalijaga.

"Mohon maaf untuk rekan-rekan media, saya merasa salah atas perkataan-perkataan seperti itu. Sekali lagi saya minta maaf, mungkin saya berkata-kata refleks," kata pria tersebut dalam video.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: