Lantik 262 Pejabat Fungsional, Sekda Jateng: Jangan Antikritik
BeritaNasional.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno melantik sebanyak 262 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, di Wisma Perdamaian Semarang, Kamis (14/11/2024).
Sebanyak 262 orang tersebut berasal dari 19 organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, penuh tanggungjawab, berintegritas, mampu beradaptasi, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah.
Sumarno menyatakan, sebagai pelayan masyarakat, para pejabat fungsional diminta untuk tidak antikritik. Mereka harus terbuka dan mau menerima aduan, saran, serta masukan dari masyarakat. Sebab, kritik dan protes dari masyarakat merupakan bentuk umpan balik agar ada perbaikan pelayanan yang lebih baik.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan antikritik, antimasukan, dan antiprotes dari masyarakat. Karena setiap protes dan kritikan adalah bentuk masukan kepada kita, agar ASN menjalankan amanah sesuai yang seharusnya," ujar Sumarno.
Ia mengungkapkan, kritik dari masyarakat seringkali muncul karena pelaksanaan pelayanan publik ataupun program pemerintah tidak sesuai harapan. Oleh karenanya, ASN dan instansi yang bersangkutan harus merespon, mengoreksi, dan menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat.
"Kita harus berterima kasih kepada masyarakat yang berani melakukan kritik. Kita harus mengapresiasi mereka, karena tidak semua orang berani protes, berani bertanya, dan komplain," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sumarno juga meminta pejabat yang dilantik untuk benar-benar menerapkan pakta integritas di lapangan atau di tempat kerja. Begitu juga, gaji dan tunjangan yang diterima harus dikompensasi dengan aktivitas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kita diminta melayani masyarakat, maka harus melayani dengan senang hati dan ikhlas," ucapnya.
(Kontributor/Febri Mustafat)
5 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu