Usai Jalani Pemeriksaan, Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Salemba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 November 2024 | 23:58 WIB
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Foto/Kejagung).
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com - Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja saat ini telah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah Meirizka menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (14/11/2024) malam.

“Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya Meirizka tercatat telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pagi, sampi 20.15 WIB. 

Keterangannya dimaksudkan untuk melengkapi berkas tersangka tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, pengacara Lissa Rahmat, dan eks Pejabat MA Zarof Ricar.

“Nah tentu penyidik akan terus menggali keterangan-keterangan yang bisa memperkuat pembuktian dalam penyidikan. Karena sejatinya penyidikan adalah upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Harli.

Sementara untuk alasan pemindahan, Harli sempat menjelaskan kalau itu dilakukan guna memudahkan efektifitas penyidikan. Di mana Meirizka juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan,” tuturnya.

Adapun Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya. Di mana dia turut terlibat dalam upaya suap untuk membebaskan anaknya Ronald Tanur.

Akibat tindakannya, Meirizka telah ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

Dengan persangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: