BI: Utang Luar Negeri Indonesia Masih Terkendali

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 15 November 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi utang luar negeri (Foto/Pixabay)
Ilustrasi utang luar negeri (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Bank Indonesia (BI) mengatakan, utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III-2024 masih terkendali, yang tercatat sebesar 427,8 miliar dolar AS, atau secara tahunan tumbuh  8,3 persen.

“Perkembangan ULN tersebut bersumber dari sektor publik. Posisi ULN triwulan III-2024 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.

Ramdan menjelaskan, struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal itu tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang terjaga sebesar 31,1 persen, serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,2 persen dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN.

Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

Ia mengatakan, ULN pemerintah tetap terkendali pada triwulan III-2024 sebesar 204,1 miliar dolar AS, atau tumbuh sebesar 8,4 persen year on year (yoy), setelah mencatatkan kontraksi pertumbuhan sebesar 0,8 persen (yoy) pada triwulan II-2024.

Perkembangan ULN tersebut dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri dan peningkatan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik, seiring dengan tetap terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden dan akuntabel untuk mendapatkan pembiayaan yang paling efisien dan optimal.

Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (21 persen dari total ULN pemerintah), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (18,9 persen), jasa pendidikan (16,8 persen), konstruksi (13,6 persen), serta jasa keuangan dan asuransi (9,1 persen).

Dikutip dari Antara, posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: