KPK Sebut Pengunduran Diri Paman Birin dari Jabatan Gubernur Kalsel Tak Hambat Proses Hukum

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 16 November 2024 | 13:00 WIB
KPK sebut pengunduran diri Paman Birin tak berpengaruh (Beritanasional/Panji)
KPK sebut pengunduran diri Paman Birin tak berpengaruh (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengunduran diri yang dilakukan Sahbirin Noor (Paman Birin) dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tak menganggu proses hukum.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, aspek materil yang ada dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di Kalsel tetap ada.

“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (16/11/2024).

Tessa menegaskan, tindakan atau dugaan korupsi yang dilakukan Paman Birin dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara.

“Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa aspek materil dugaan korupsi Paman Birin tetap ada. Tessa juga mengatakan sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses.

Tessa mengatakan KPK akan melakukan tindakan-tindakan. Salah satunya adalah pemanggilan terhadap Paman Birin dalam surat perintah penyidikan yang baru.

“Memanggil yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Kita tunggu saja, insya Allah tidak dalam waktu yang lama lah,” kata dia.

Sebelumnya, KPK sempat menjadikan Paman Birin tersangka namun status tersebut gugur usai orang nomor satu di Kalsel itu menang dalam praperadilan.

Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).

Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: