Menteri LH Dukung Pelayanan Kebersihan di Jakarta Terkait Retribusi Sampah

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 17 November 2024 | 21:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (dua dari kanan) acara "Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta - Indonesia Bersih" yang berlangsung di Hutan Kota GBK. (Foto/Instagram/Hanif Faisol Nurofiq)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (dua dari kanan) acara "Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta - Indonesia Bersih" yang berlangsung di Hutan Kota GBK. (Foto/Instagram/Hanif Faisol Nurofiq)

BeritaNasional.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. 

Dukungan ini disampaikan Menteri Hanif dalam acara "Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta - Indonesia Bersih" yang berlangsung di Hutan Kota GBK, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

Acara ini juga digelar serentak di enam wilayah administrasi Jakarta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kolaborasi dalam pengelolaan sampah.

“Kami menyambut baik rencana implementasi Pemprov DKI Jakarta yang segera menerapkan retribusi pelayanan kebersihan yang akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Mekanisme ini akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain. 

“Apa yang kita lakukan hari ini bersama di Jakarta bisa menjadi percontohan dan barometer bagi kota/kabupaten di daerah lain dalam penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi. 

“Melalui Peraturan Gubernur, seperti Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan hingga Pergub No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW, Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan sampah dari sumbernya,” ungkapnya.

Wajib Memilah Sampah Tidak Dibebankan Retribusi

Sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.

“Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre di Pesanggrahan,” ungkapnya.

Asep menambahkan, pemilahan sampah di sumber menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

“Dengan pemilahan sampah di sumber, lebih dari separuh sampah tidak perlu dikirim ke TPA. Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi,” tambahnya.

Acara "Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta" juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat. Melalui aksi serentak ini, masyarakat diajak untuk lebih aktif memilah sampah di rumah dan mendukung keberlanjutan program pengelolaan sampah berbasis kawasan.

"Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, Jakarta terus berupaya mewujudkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kami optimistis target ini dapat tercapai melalui langkah konkret seperti yang kita lakukan hari ini,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: