Bawaslu Daerah Diminta Uji Coba Siwaslih Serentak di Seluruh Kabupaten/Kota
BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di daerah melakukan uji coba Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Hal itu, guna memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan efektif dan data yang dihasilkan lebih akurat.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, uji coba ini perlu dilakukan setelah 18 November untuk memastikan pengawas kelurahan/desa (PKD) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) memahami dengan baik cara penginputan data dalam sistem.
“Setelah 18 November, kita akan melakukan uji coba kembali secara serentak di Kabupaten Bandung dan di kabupaten/kota lainnya. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian Siwaslih oleh PTPS dan PKD,” ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2024).
Dia pun menegaskan, Siwaslih merupakan alat yang sangat penting bagi Bawaslu dalam meningkatkan efisiensi kerja pengawasan, sekaligus menjaga akurasi data.
"Siwaslih dirancang untuk mempermudah proses pengawasan dengan cara yang cepat dan mudah, namun tetap mengutamakan akurasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Lolly menyoroti peran penting PKD dalam memastikan validitas data yang dimasukkan oleh PTPS ke dalam sistem Siwaslih. PKD, kata Lolly, harus memastikan bahwa setiap temuan di lapangan, seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali, diproses dan ditindaklanjuti dengan benar.
"PKD harus memastikan bahwa setiap data yang dimasukkan oleh PTPS sudah diverifikasi dengan baik," kata Lolly.
Lolly juga menambahkan, Siwaslih memiliki dampak besar dalam pemilu, bahkan dalam konteks sengketa hasil Pemilu 2024. Dalam beberapa kasus, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Bawaslu untuk memberikan pandangan terkait penggunaan Siwaslih dalam mengawal jalannya pemilu.
"Siwaslih sangat berperan penting, bahkan dalam sengketa hasil Pemilu 2024, hakim MK telah meminta pandangan tentang penggunaan Siwaslih," tandasnya.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu