MA Pastikan Tak Ada Pelanggaran Etik pada Putusan Kasasi Ronald Tannur
BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran putusan kasasi terhadap Ronlad Tannur.
Adapun tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota.
Menurut Juru Bicara MA, Yanto memaparkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Zarof Ricar telah dilakukan pada 4 November 2024 di ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Sementara kepada tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah dilakukan pada 12 November 2024.
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Yanto di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Dijelaskan Yanto, pemeriksaan ini berdasatkan ramainya pemberitaan yang menyebutkan bahwa mantan Pejabat MA Zarof Ricar melakukan pertemuan dengan Majelis Kasasi perkara tersebut.
“Oleh sebab itu Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung SA dan ST,” ucapnya.
Kemudian, ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Dia menyebut keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.
Saat acara tersebut, keduanya adalah tamu undangan dan hanya bertemu di lift. Bahkan keduanya bersalaman dan Zarof Ricar sempat menyinggung mengenai kasasi Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.
"ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.
Lebih jauh, dari pemeriksaan Zarof Ricar, dia juga mengatakan tidak mengenal hakim Sutarjo dan Ainal. Sehingga, semua proses hingga akhirnya putusan kasasi Ronald Tannur dibacakan, tidak ada tindak pidana suap apapun.
“Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” tukasnya.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu