MA Telusuri Keberadaan dan Peran R Tunjuk Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur
BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) menelusuri hakim R yang disebut terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam upaya penelusuran tersebut Mahkamah Agung membentuk tim khusus untuk membuat terang posisi R dalam kasus ini.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan tim khusus yang dibentuk tersebut langsung bekerja untuk menelusuri ketua atau wakil ketua pengadilan periode Oktober 2023. Sebab, kata dia, ketua dan wakil ketua periode itu sama-sama berinisial R.
"Pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Ia menerangkan dalam aturan penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan oleh Ketua Pengadilan atau Wakil Ketua Pengadilan sebagai delegasi. Tim ini sedang menelusuri untuk memastikan pihak yang menunjuk ketiga hakim (ketua atau wakil ketua pengadilan).
"Kalau itu kan mantan penjabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar juga menyebut penyidik masih mendalami sosok R yang berhubungan dengan Zarof Ricar (ZR) untuk memilih hakim persidangan Ronald Tannur. Dia enggan berspekulasi sosok R tersebut adalah Kepala Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka yang merupakan mantan penjabat MA Zarof Ricar ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas terpidana Ronald Tannur. Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR) memberi uang Rp5 miliar kepada Zarof Ricar untuk mengkondisikan penunjukan hakim di PN Surabaya dalam persidangan kliennya.
Makelar kasus Zarof kemudian memperkenalkan dengan sosok R yang berwenang menunjuk tiga hakim dalam sidang itu. Setelah dilakukan penunjukan, tiga hakim itu dikondisikan untuk memutus bebas terpidana Ronald Tannur.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu