Pengacara Tom Lembong Nilai Penyidik Lakukan Banyak Kesalahan dalam Penetapan Tersangka Kliennya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 18 November 2024 | 16:17 WIB
Tom Lembong saat ditetapkan tersangka oleh Kejagung. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tom Lembong saat ditetapkan tersangka oleh Kejagung. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ari meyakini setidaknya ada empat poin atau alasan yang membuat status tersangka kliennya bisa gugur di sidang praperadilan. Pertama, kata Ari, Tom Lembong tidak diberi kesempatan menunjuk pengacara saat ditetapkan tersangka dan diperiksa pertama kali.

‘’Pemohon (Tom Lembong) tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,’’ ungkap Ari saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Kedua, lanjut Ari, penetapan tersangka mantan menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo tersebut tidak didasarkan pada dua alat bukti. 

‘’Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,’’ ucapnya.

Ari mengatakan poin ketiga adalah penetapan tersangka ini dilakukan secara sewenang-wenang.

‘’Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon (penyidik Kejagung) dilakukan secara sewenang-wenang/tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku,’’ katanya.

Alasan keempat adalah Tom Lembong sudah tidak menjabat menteri perdagangan sejak 27 Juli 2017. Artinya, menteri lain sesudahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.  

‘’Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,’’ tandasnya.

Diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dapat menggugurkan status tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: