Bamsoet Beri Pujian Sekaligus Mencecar Capim Setyo Terkait Eksistensi KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 November 2024 | 16:39 WIB
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Elvis)
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo memuji sekaligus mencecar sejumlah pertanyaan kepada Setyo Budianto.

Menurut dia, Setyo termasuk calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memiliki catatan buruk.

Hal tersebut dikatakan pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat uji kelayakan dan kepatutan capim dan cadewas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).  

‘’Mudah-mudahan, ini pertanda sudara calon salah satu yang diunggulkan, baik nanti lolos maupun jadi pimpinan nanti,’’ kata mantan ketua MPR tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga mencecar Setyo dengan tiga pertanyaan soal eksistensi KPK akhir-akhir ini. Menurut dia, angka korupsi terus meningkat, terutama dari partai politik.

‘’Sejak 2004 hingga 2020, ada 274 anggota DPR-DPRD jadi tersangka dan kemudian jumlah tersangka seluruhnya ada 1.400-1.900. Di antaranya tadi sudah disebutkan 274 plus hari ini jadi 319 anggota DPR-DPRD dan DPR-DPRD tersangka 163 wali kota bupati, wakil bupati, dan seterusnya,’’ tuturnya.

Dengan jumlah ribuan tersangka tersebut, Bamsoet mengajukan pertanyaan apa yang mendorong seorang pejabat melakukan korupsi sehingga KPK seakan sulit memberantasnya hingga ke akar.     

Menurut saudara calon, apa sebenarnya yang mendorong korupsi ini sulit diberantas baik oleh KPK, kejaksaan maupun kepolisian? Apakah pilihan sistem demokrasi yang kita anut hari ini yang memaksa, mendorong orang-orang yang memiliki jabatan publik itu melakukan tindak pidana korupsi?’’ katanya.

Kemudian yang berikutnya, lanjut Bamsoet soal 18 kasus besar, yang merugikan negara. 

‘’Jumlahnya yang sampai saat ini belum dituntaskan oleh KPK, di antaranya BLBI dan seterusnya,’’ katanya.

Selain itu, terkait Pasal 2 Undang-Undang KPK dan Pasal 3 Undang-Undang KPK, ada pro kontra. 

‘’Dua pasal itu justru cenderung memiliki potensi mengkriminalisasi seseorang. Bagaimana tanggapan Saudara Calon?’’ tanya Bamsoet.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: