Capim Fitroh: Revisi UU KPK Bukan Faktor Penentu Pelemahan KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 November 2024 | 19:42 WIB
Rapat Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Rapat Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai revisi UU KPK bukan faktor penentu pelemahan KPK. 

Hal itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR.

"Kemudian apa tanggapan saya soal revisi UU KPK. Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK, tapi memang ada rasa yang kemudian budaya yang tadi sempat disinggung egaliter segala macem itu memang berpengaruh," ujar Fitroh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurut mantan Direktur Penuntutan KPK ini, secara norma dalam revisi UU KPK, tidak ada substansi yang memengaruhi terhambatnya penanganan perkara.

"Tapi, sesungguhnya secara norma, saya melihat tidak ada hal yang substansi yang kemudian memengaruhi terhambatnya penanganan perkara," kata Fitroh.

Dengan adanya UU KPK yang telah direvisi ada pengawasan yang terpisah melalui dewan pengawas.

Selain itu terkait masalah penyitaan dikembalikan ke putusan MK bahwa penggeledahan tanpa harus ada izin.

"Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan. Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan KPK menjaga integritasnya," ujar Fitroh.

Menurut dia, pimpinan KPK harus bisa menjaga integritasnya agar tidak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum.

"Sepanjang integritasnya dijaga, kemudian tidak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum, saya yakin bahwa kemudian penanganan perkara secara objektif. Itu yang terpenting. Objektif," ujarnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: