Polisi Buru 4 Buronan Clandestine Lab Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 November 2024 | 08:18 WIB
Salah satu barang bukti disita polisi (BeritaNasional/Humas Mabes Polri)
Salah satu barang bukti disita polisi (BeritaNasional/Humas Mabes Polri)

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pabrik pembuatan narkoba atau clandestine laboratory jenis hashish di villa dan kafe kawasan Bali. 

Keempat tersangka yang tengah diburu, berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan. 

"Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers, Selasa (19/11/2024). 

Selain itu, sudah ada empat tersangka selaku peracik narkoba ditangkap. Keempatnya berinisial MR, RR, N, dan DA yang telah bekerja selama dua bulan memproduksi narkoba hashish yakni pil koplo alias happy five dan ganja.

Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. Penggunaan 1 gram hashish, kata dia, dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna.

"Di mana harga 1 gramnya yaitu senilai 220 US Dollar per gram atau apabila dirupiahkan senilai 3,5 juta rupiah per gram," tuturnya.

Seluruh barang haram ini, diproduksi untuk diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri dengan hasil Rp1.5 triliun.

Guna memberantas clandestine laboratory, polisi pun menjerat keempat tersangka yang telah ditangkap yakni MR, RR, N, dan DA dikenakan pasal berlapis dengan ancaman paling berat sampai hukuman mati.

Sebagaimana persangkaan pertama yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang juga berlaku untuk empat buronan DOM, MAN, RMD, dan IC

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar," kata Wahyu.

Kemudian, para pelaku juga diterapkan Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Dan untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar jenderal polisi bintang tiga itu. 

Sebab, kata Wahyu, selama para pelaku masih punya uang tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika. Terutama pelaku yang berada di atas atau bandar besar. 

"Kaki-kakinya masih ada kaki kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba dia tetap akan melakukan aktivitas ini," ujar Wahyu.

Dengan pengungkapan ini, Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: