Benny Mamoto Sebut OTT Perlu Diatur UU Khusus agar Tak Dipermasalahkan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 November 2024 | 14:33 WIB
Ilustrasi KPK melakukan OTT (Beritanasional/Panji)
Ilustrasi KPK melakukan OTT (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto menilai operasi tangkap tangan (OTT) perlu diatur agar tidak menjadi masalah.

Hal tersebut dia ucapkan dalam agenda konsultasi dan pendalaman cadewas KPK di Komisi III DPR RI. Menurutnya, perlu ada undang-undang untuk mengatur operasi senyap tersebut.

Awalnya ia menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK memiliki cara yang sama dengan mengungkap kasus narkoba.

Akan tetapi, kata Benny, pengusutan kasus narkoba secara diam-diam sudah diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan OTT belum.

“Penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain,” ujar Benny di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (20/11/2024).

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Benny mengatakan, penyidik kasus narkoba bisa menyamar, membeli untuk menangkap bandar.

Selain itu, penyidik kasus narkoba juga bisa melakukan pengawasan. Salah satu contohnya adalah mengikuti kurir narkoba hingga menyerahkan barang kirimannya.

“Jadi ketika ada kurir narkoba masuk di bandara didiamkan tapi dibuntutin terus sampai dia menyerahkan barang, baru di tangkap. Tujuannya supaya ketahuan siapa penerimanya,” tuturnya.

Benny menilai cara kerja tersebut sama seperti OTT dalam penindakan kasus korupsi. Salah satunya dengan membiarkan tersangka mengirimkan uang setelah itu dilakukan penangkapan.

“Kami melihat di sini dalam hal OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan,” kata dia.

Operasi tersebut, kata Benny, dengan melakukan penyadapan dan menunggu transaksi dilakukan. Setelah penyerahan uang dilakukan, KPK bisa menangkap tersangka.

“Ketika penyerahan barang, penyerahan uang, barulah kemudian ditangkap, karena yang menerima sudah ada,” ucapnya.

Dirinya merasa penyidik KPK harus diberi kewenangan melalui undang-undang khusus agar OTT memiliki payung hukum dan tak dipermasalahkan.

“Karena hal ini diatur dalam undang-undang khusus, maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: