Kapolda Metro Jaya Respons Santai Gugatan Praperadilan Kasus Firli Bahuri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 November 2024 | 15:48 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Instagram KPK)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Instagram KPK)

BeritaNasional.com -  Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, merespons santai gugatan praperadilan yang dilayangkan terkait penanganan kasus tindak pidana Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akibat proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

“Nggak apa-apa (digugat), dia (penggugat) kalau nggak gitu, nggak terkenal itu,” ujar Karyoto menanggapi pertanyaan awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Karyoto menegaskan bahwa proses penanganan kasus Firli hanya tinggal menunggu waktu. Meskipun tidak disebutkan kapan pastinya, dia meyakinkan bahwa kasus tersebut akan segera selesai.

“Tenang saja, nanti selesai (kasus pidana Firli),” ujarnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus tindak pidana yang melibatkan Firli Bahuri sebagai tersangka masih berjalan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap gugatan yang dilayangkan LP3HI dan MAKI, yang menganggap proses hukum terhadap Firli berlarut-larut.

“Saya pastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi,” kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (19/11/2024).

Menurut Ade Safri, penanganan kasus yang profesional artinya dijalankan sesuai prosedur dan tuntas. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini.

“Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan progresnya sangat baik. Tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU di Kantor Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.

Gugatan ke PN Jaksel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta turut digugat terkait proses tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Firli Bahuri.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh LP3HI dan MAKI dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam sidang perdana yang akan digelar pada Selasa (26/11/2024) mendatang, juga akan dibahas mengenai klasifikasi perkara, termasuk sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

“Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan penyidikan tindak pidana pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/11/2024).

Namun, seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap Firli terkesan berjalan lambat. Hingga 22 November 2023, hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli belum juga naik ke meja hijau.

Padahal, upaya praperadilan yang sempat dilayangkan oleh Firli telah ditolak. Berkas perkara pun bolak-balik karena belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

“Dengan digantungnya perkara ini, penyidikan telah berlangsung hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak adanya kepastian hukum dan keadilan,” kata Kurniawan.

Perlu diketahui, dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah ada sebanyak 160 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan dalam kasus yang tengah dikembangkan, yang berpotensi menjerat Firli dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12e atau 12B UU Tipikor serta Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Selain itu, Firli juga berpotensi kembali dijerat atas pelanggaran undang-undang KPK terkait pertemuan dengan SYL saat menjabat sebagai Ketua KPK.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: