Putin Teken Dekrit Perluasan Penggunaan Senjata Nuklir
BeritaNasional.com - Kremlin menyatakan, perluasan aturan penggunaan senjata nuklir merupakan respons yang diperlukan untuk menghadapi ancaman Barat terhadap keamanan Rusia.
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit yang memungkinkan Moskow menggunakan senjata nuklir dalam menghadapi negara non-nuklir yang didukung oleh kekuatan nuklir lainnya.
Langkah tersebut diambil saat terjadinya konflik Ukraina. Apalagi Amerika Serikat (AS) juga memberi izin kepada Kiev untuk menggunakan rudal jarak jauh guna menyerang target militer di pedalaman Rusia.
Kremlin menyatakan, perluasan aturan penggunaan senjata nuklir merupakan respons yang diperlukan dalam menghadapi ancaman Barat terhadap keamanan Rusia.
"Penting untuk menyelaraskan prinsip-prinsip kami dengan situasi saat ini," ujar Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov dikutip dari VOA.
Dekrit itu juga menyatakan, Moskow akan menganggap agresi yang dilakukan oleh sebuah negara anggota koalisi terhadap Rusia sebagai representasi dari agresi seluruh koalisi.
Beberapa minggu sebelum pemilihan presiden Amerika pada 5 November, Putin memerintahkan perubahan pada doktrin nuklir yang menyatakan bahwa serangan konvensional terhadap Rusia yang didukung oleh kekuatan nuklir dapat dianggap sebagai serangan bersama terhadap Moskow.
Perang Ukraina yang telah berlangsung selama 2,5 tahun memicu konfrontasi paling sengit antara Rusia dan Barat sejak Krisis Rudal Kuba 1962. Momen tersebut dianggap sebagai yang paling dekat dengan Perang Dingin antara kedua negara adikuasa dengan ancaman perang nuklir.
Sementara itu, Kiev menyalahkan Rusia dan meminta tindakan tegas menyusul penemuan gas berbahaya yang dilarang di tanah Ukraina di garis depan oleh pengawas senjata kimia internasional.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu