Calon Dewas KPK Sumpeno: Pengawasan KPK Dapat Ditingkatkan dengan CCTV

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 November 2024 | 18:08 WIB
Capim dan Cadewas KPK saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Capim dan Cadewas KPK saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sumpeno, menyatakan bahwa pihak Dewas perlu melakukan pemantauan terhadap keseharian pegawai di lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan ini dia sampaikan dalam agenda konsultasi dan pendalaman calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI. Menurut Sumpeno, Dewas harus dapat memantau apa saja yang dilakukan oleh seluruh pegawai KPK.

“Semestinya di KPK dipasang kamera mobile (CCTV), yang bisa diakses dari gedung Dewas KPK,” ujar Sumpeno di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan seperti ini telah diterapkan di sejumlah pengadilan negeri, seperti di pengadilan pusat, selatan, barat, timur, dan utara. Dengan demikian, Dewas dapat selalu memantau situasi di KPK.

“Coba kita lihat di layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ini dari pengadilan tinggi, kalau saya gambarkan, seakan kami dari Dewas bisa melihat ruang tamu terbuka seperti apa,” tuturnya.

Sumpeno meyakini bahwa pengawasan melalui CCTV dapat membantu meningkatkan integritas para pegawai KPK selama mereka berada di lingkungan kerja.

“Ini bisa melengkapi sistem IT di KPK yang menjadi salah satu tolak ukur untuk meningkatkan integritas insan KPK,” kata dia.

Saat ditanya mengenai bagaimana cara Dewas mengawasi persoalan etik di luar lingkungan kantor, Sumpeno mengaku tidak banyak yang bisa dilakukan.

“Ini terus terang, saya berpendapat bahwa Dewas tidak memiliki kemampuan untuk mengawasi di luar kantor. Dewas hanya akan bertindak ketika ada laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Sebagai contoh, Sumpeno menjelaskan bahwa jika ada seorang pegawai atau pejabat KPK ditemukan di tempat prostitusi, hal tersebut hanya dapat diketahui oleh masyarakat.

“Misalnya di luar, di tempat prostitusi, apa yang tidak etis dilakukan oleh seorang pejabat atau penegak hukum, khususnya KPK,” ujar Sumpeno.

“Kasus seperti ini tidak bisa dijangkau oleh Dewas tanpa adanya laporan atau aduan dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: