Bahlil Terima SK Kepengurusan DPP Partai Golkar dari Menkum RI
BeritaNasional.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia telah resmi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas perihal susunan kepengurusan DPP Partai Golkar untuk periode 2024-2029.
Adapun dalam penyerahan SK, Bahlil didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji dan beberapa Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar termasuk Adies Kadir dan Ace Hasan Syadzily, di Kantor Kemenkum RI, Rabu (20/11/2024).
"Ya alhamdulillah hari ini kami didampingi oleh Sekjen, Wakil Ketua Umum sama Bendahara, dapat menghadap Pak Menkumham di kementerian ini untuk menerima SK kami yang baru," kata Bahlil usai menerima SK dari Menkum RI.
Bahlil menyebut, dengan adanya SK itu maka kepengurusan DPP Partai Golkar di sudah sah. SK ini sekaligus melengkapi surat sebelumnya yang sifatnya hanya sementara.
"SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar 9 orang, dan hari ini SK yang keluar lengkap sudah 100 lebih, 159 dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai jadi saya pikir ini adalah sebuah babak baru bagi kepengurusan Partai Golkar yang sudah lengkap," ujar dia.
Maka dari itu, Bahlil menyatakan susunan kepengurusan Partai Golkar mulai dari DPP hingga ke Dewan Pembina serta Dewan Etik telah lengkap.
"Dengan demikian saya pikir sudah selesai fase tahap demi tahap yang kami lakukan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan dikeluarkannya SK ini menjadikan landasan hukum yang sah susunan kepengurusan Partai Golkar yang baru.
Terlebih, pengesahan SK kepengurusan DPP Partai Golkar telah melalui beberapa proses. Sehingga sudah seharusnya Kemenkum menyerahkan berkas tersebut kepada DPP Partai Golkar.
"Kami dari Kemenkumham telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar. Dengan demikian SK yang lama itu kami cabut, dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar," kata dia.
"Saya berharap karena ini menjadi kewajiban dari Kemenkumham untuk meneliti terkait dengan kepengurusan semua partai politik dan kewajiban kami setelah semuanya dinyatakan lengkap, wajib hukumnya untuk kami menerbitkan SK yang baru," tambah dia.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu