KPK Soroti Ketidakkonsistenan Putusan Pengadilan Buat Praperadilan Berguguran
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan putusan pengadilan dalam praperadilan tidak konsisten sehingga lembaga antirasuah mengalami kekalahan.
Alex merasa KPK hanya mengalami kekalahan apabila kasus berkaitan dengan pihak-pihak tertentu saja sehingga dirinya menilai putusan pengadilan tak konsisten.
“Kan begitu, nggak ada persoalan. Tetapi ketika menyangkut, pihak-pihak tertentu hal itu menjadi dipersoalkan,” ujar Alex di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (21/11/2024).
“Artinya apa? Ada ketidakkonsistenan di dalam putusan pengadilan. Kan begitu, apalagi hakimnya hakim tunggal,” imbuhnya.
Meski demikian, dirinya tak mempermasalahkan putusan hakim lantaran tangan Tuhan di dunia tersebut memutuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
“Ya, membuat putusan tentu berdasarkan ada dasarnya juga. Nggak salah juga hakim, kan begitu. Tetapi persoalan hukum itu salah satunya karena adalah menyangkut kepastian,” tuturnya.
Dirinya merasa putusan pengadilan perlu dipertanyakan lantern memutus berbeda antara satu kasus dengan yang lain meski perkaranya sama.
“Ketika hal yang sama, kemudian ada 2 putusan yang berbeda pasti menimbulkan pertanyaan. Terus, mana yang harus diikuti? Dalam konteks seperti itu kami akan melakukan evaluasi,” kata dia.
Ia menjelaskan Standard Operating Prosedur (SOP) sudah dijalankan berdasarkan UU KPK Pasal 44 dengan menghadirkan dua alat bukti yang cukup.
Hal tersebut, kata dia, menjadi acuan bagi KPK untuk melakukan penyidikan hingga mentersangkakan seseorang dan tak pernah dipersoalkan.
“Tapi, dengan putusan kemarin, Gubernur Kalsel dan Eks Wamenkumham. Sekarang kami sedikit memodifikasi, dan itu sudah kami coba,” tandansya.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu