Apa Itu PPN yang Bakal Naik 12% di 2025

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 21 November 2024 | 16:06 WIB
Ilustrasi PPN. (Foto/Freepik)
Ilustrasi PPN. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan utama negara yang dikenakan atas setiap kenaikan nilai dari barang dan jasa yang beredar.

Rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Kebijakan baru ini pun masih bergulir. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelum membahas dampak dari kenaikan tarif PPN, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PPN dan bagaimana cara kerjanya.

Mengenal PPN: Definisi dan Fungsi

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas kenaikan nilai suatu barang atau jasa sepanjang proses produksi hingga distribusi.

Secara internasional, PPN dikenal dengan sebutan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). Pajak ini dikenakan atas biaya tambahan seperti upah, bahan baku, dan pengeluaran lain dalam proses produksi.

PPN adalah pajak tidak langsung yang dibayar oleh konsumen, namun pengusaha atau pedagang yang bertanggung jawab melaporkan dan menyetorkannya kepada negara. PPN memiliki tujuan utama untuk menambah penerimaan negara guna membiayai program-program pemerintah.

Dasar Hukum PPN di Indonesia

Di Indonesia, penerapan PPN diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Seiring waktu, undang-undang ini mengalami beberapa perubahan, yang terakhir melalui UU Nomor 42 Tahun 2009. Penerapan dan administrasi PPN lebih lanjut diatur dalam berbagai peraturan Menteri Keuangan.

Tarif PPN di Indonesia

PPN pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1983 dengan tarif 10%. Pada 1 April 2022, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik lagi menjadi 12%.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN

Berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN di Indonesia antara lain:

- Barang Kena Pajak (BKP): Produk fisik seperti elektronik, pakaian, kendaraan, serta barang tidak berwujud seperti hak cipta, paten, dan desain.

- Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa yang disediakan oleh pengusaha seperti layanan transportasi, perbaikan barang, dan jasa profesional lainnya.

Selain itu, PPN juga dikenakan pada:

- Penyerahan barang atau jasa dalam daerah pabean.

- Impor barang atau jasa.

- Ekspor barang berwujud dan tidak berwujud oleh pengusaha.

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Beberapa barang dan jasa tertentu dibebaskan dari PPN, termasuk:

Barang:

- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau rumah makan.

- Beberapa bahan pokok seperti beras, jagung, daging segar, dan telur.

- Barang untuk cadangan devisa negara.

Jasa:

- Jasa keagamaan.

- Jasa pendidikan dan kesehatan dalam program jaminan sosial.

- Jasa transportasi umum yang terkait dengan angkutan dalam negeri.

Dampak Kenaikan PPN 12% pada 2025

Mulai 1 Januari 2025, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memengaruhi berbagai barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11%.

Kenaikan tarif ini diperkirakan akan menambah beban konsumen, terutama pada barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, elektronik, dan transportasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: