Jadi Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Punya Harta Rp 4,1 Miliar

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 21 November 2024 | 17:26 WIB
Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen (Beritanasional/Elvis)
Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ibnu Basuki Widodo terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Kamis (21/11/2024) pukul 16.30 WIB, hakim tinggi pemilah perkara itu tercatat memiliki harta sebanyak Rp 4.191.606.703.

Ia melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah saat menjabat di lembaga Mahkamah Agung (MA) dalam unit kerja panitera muda pidana khusus pada 5 Februari 2024.

Ibnu tercacat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.125.185.000 yang terletak di Kota Rembang dan Banyumas.

Selain itu, dirinya juga mengisi garasi dengan 2 mobil, yakni Toyota Fortuner Jeep (2015) dan Hondra Brio (2022). Ia juga memiliki 2 buah motor bermerk Honda Beat dan Vario. Total kendaraanya bernilai Rp 391.000.000.

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 32.500.000 dan kas atau setara kas Rp 2.642.921.703. Meski demikian, dia tak tercatat memiliki hutang atau surat berharga.

Angkat Suara Kekalahan KPK di Praperadilan

Sebagai aparat penegak hukum (APH), Ibnu angkat suara terkait lembaga antirasuah yang kalah dalam sidang praperadilan dalam fit and proper test (uji kelayakan) di Komisi III DPR RI.

Menurut Ibnu, selain memiliki 2 alat bukti yang cukup, KPK perlu memeriksa tersangka sebagai saksi terlebih dahulu untuk menetapkan status hukumnya.

"Jadi di dalam praperadilan, di dalam penetapan tersangka itu perlu adanya 2 alat bukti permulaan yang cukup," ujar Ibnu di kompleks parlemen Senayan, Selasa (19/11/2024). 

"Akan tetapi bukan hanya itu, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa untuk menetapkan tersangka harus didengar dahulu (kesaksian) personilnya, orangnya," imbuhnya.

Putusan MK mewajibkan KPK meneliti kembali sehingga ada interaksi atau suatu yang didengar secara langsung dari orang yang akan dijadikan tersangka. 

"Ada sedikit suatu pernyataan, apakah pembelaan atau suatu pernyataan sehingga bisa kita dengar menambah bukti-bukti yang baru lagi," tuturnya.

Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung (MA) ini juga mengungkapkan motivasinya bergabung dengan lembaga antirasuah.

Ia menyebut ada kesamaan meski dari lembaga yang berbeda. Kesamaan itu yakni dalam memproses perkara tindak pidana korupsi dalam ruang sidang.

"Kita bertugas bersama di dalam satu ruang sidang dan kita menggunakan satu dasar hukum yang sama untuk memberantas tindak pidana korupsi sehingga ini bukan sesuatu perubahan yang luar biasa," tukasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: