Bawaslu Identifikasi 5 Provinsi dengan Kerawanan Tertinggi dalam Pilkada Serentak 2024

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 23 November 2024 | 20:32 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto/Doc. Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto/Doc. Bawaslu)

BeritaNasional.com -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti pentingnya pengawasan selama masa tenang dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa masa tenang merupakan tahap yang sangat krusial dalam proses pemilu, yang sering kali diwarnai oleh potensi pelanggaran, seperti penyebaran informasi palsu atau kampanye terselubung.

"Saat masa tenang, sering kali terjadi gangguan keamanan," ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya pengawasan pada tahap penghitungan suara. Bagja menegaskan bahwa pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan.

"Bawaslu akan memastikan bahwa pengawasan di tingkat TPS dapat berjalan dengan optimal, termasuk mencegah manipulasi suara," tambahnya.

Bagja juga menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan pemilihan tertinggi menurut indeks kerawanan pemilihan, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Sebagai informasi, masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: