Jadi Tersangka Penembakan Sesama Rekan Polisi, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 24 November 2024 | 08:40 WIB
Jumpa pers penetapan tersangka Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (Foto/Instagram/Humas Polda Sumbar).
Jumpa pers penetapan tersangka Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (Foto/Instagram/Humas Polda Sumbar).

BeritaNasional.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

“Kami tetapkan pelaku yang saat ini Kabag Ops Jadi tersangka,” kata Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan dalam keteranganya yang dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Menurut Andri, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Termasuk pasal berlapis yang diterapkan terhadap AKP Dadang dengan dugaan pembunuhan berencana.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kami menahan yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," jelasnya.

Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana yang berbunyi tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu. Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain hukuman pidana, AKP Dadang terancam dijerat sanksi etik atas tindakannya. Bahkan, dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

“Kegiatan pemeriksaan ini masih terus bergulir. Maksimal 7 hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB di kawasan Kantor Polres Solok Selatan.

Perwira yang berposisi sebagai terduga penembakan menembak rekan sejawatnya menggunakan senjata api hingga mengenai bagian kepala.

Akibatnya, korban mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: