Penyelenggara Pemilu Harus Terus Dievaluasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 24 November 2024 | 18:23 WIB
(Ilustrasi/Freepik)
(Ilustrasi/Freepik)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan untuk tidak lagi permanen (ad hoc) 

Menurutnya evaluasi terhadap penyelenggara pemilu harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (24/11/2024).

Menurut politisi Partai Golkar ini, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus didasarkan pada uud nri 1945 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harus akui ada banyak persoalan terkait penyelenggara pemilu kita. Karena itu, evaluasi harus terus dilakukan. Terutama dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” terangnya.

Dengan demikian usulan perubahan status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, harus diperhitungkan kembali. 

"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan" 

Usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada dilakukan serentak di tahun 2024 ini, sehingga tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara. 

Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan bahwa penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu. 

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seoerti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: