RUU Perampasan Aset, PDIP Usulkan Hal Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 24 November 2024 | 17:11 WIB
Politikus PDIP Aria Bima. (BeritaNasional/Bachtiar).
Politikus PDIP Aria Bima. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Proses negosiasi pemerintah untuk melancarkan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilakukan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan membangun komunikasi dengan para ketua umum partai politik (parpol).

Menanggapi upaya itu, Politikus PDIP Aria Bima menyarankan agar Pemerintah lebih baik menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila dilihat aturan perampasan aset urgent.

“Kenapa Ketum Parpol, kalau memang dilihat urgent, turunkan perpu saja,” kata Aria kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Namun secara garis besar, Aria mengatakam Fraksi PDIP di DPR sepakat dengan RUU Perampasan Aset. Namun bila ingin melalui proses parlemen harus dilakukan pembahasan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang ada.

“Pada prinsipnya kita setuju. Itu sudah undang- undang yang diamanatkan pada kita. Tapi pembahasannya mari kita bareng-bareng,” kata Aria.

“Tentu holistik dengan undang-undang yang lainnya. Yang sampai hari ini kenapa macet? Kenapa tidak bisa terlaksana? Di Tipikor misalnya, woang pasalnya ada,” tambahnya.

Karena, Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyoroti perihal aturan perampasan aset terpenting pelaksanaan dari aparat penegak hukum yang harus memahami. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat nanti tidak maksimal.

“Kalau DPR melihat penegakan hukum ini akan semakin tegak bukan hanya menyangkut adanya undang-undang. Yang menegakkan siapa sih? Aparat hukum. Aparat hukumnya siap nggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan perpu,” imbuh dia.

Rencana Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya dalam hal ini pemerintah akan membuka dialog dengan DPR RI dan para ketua umum partai politik agar RUU Perampasan Aset tetap menjadi pembahasan di parlemen.

Upaya ini dilakukan setelah RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif pemerintah untuk dibahas di DPR RI. Namun, hingga kini tak masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk digodok dan disahkan menjadi undang-undang.

“Karena itu sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman kepada awak media, dikutip Kamis (21/11/2024).

Supratman menjelaskan upaya itu dilakukan, agar ketika Presiden Prabowo Subianto pulang dari lawatan kunjungan ke luar negeri. RUU Perampasan Aset bisa langsung menjadi pembahasan di DPR. 

“Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim surpres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang. Memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” jelasnya.

Langkah itu, lanjut Supratman, dilakukan karena keinginan dari Presiden Prabowo untuk memaksimalkan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Nah karena itu sekali lagi, mohon bersabar, kami lakukan dialog dengan kekuatan-kekuatan yang ada di Parlemen. Sehingga kami memastikan, begitu kami ajukan, ini bisa selesai,” ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: