Soal Wacana KPU-Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc, Pimpinan Komisi II DPR Merespons Begini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 24 November 2024 | 16:54 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Belakangan in, isu pembahasan terkait wacana KPU dan Bawaslu menjadi lembaga Ad hoc atau lembaga bersifat sementara mencuat. 

Jika demikian, dua lembaga penyelenggara pemilu itu bukan lagi menjadi lembaga permanen.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin merespons bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan. Namun dia memandang bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita bahwasanya pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (24/11/2024).

Menurut politisi Partai Golkar ini, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus didasarkan pada konstitusi yang berlaku. Karena itu, dia merasa evaluasi lebih baik dilakukan secara menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.

“Terutama dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” terangnya.

“Daripada mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, saya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” tambahnya.

Usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pileg, pilpres dan pilkada dilakukan serentak di tahun 2024 ini. 

Jadi, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara. 

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” tandas Zulfikar.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP Aria Bima menolak wacana yang mengusulkan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.

“Saya berpikir kok tugas KPU ini demikian banyak ya. Rakyatnya dimatangkan, pelaksananya dimatangkan. Sehingga pada saat mereka jadi atau saat kontestasi, itu juga mewujudkan bagaimana pemilu ini akan semakin berkualitas,” kata Aria kepada awak media.

Alih-alih dijadikan lembaga ad hoc, Aria berharap kemampuan KPU dan Bawaslu ditingkatkan dalam menjalankan tugas terkait pemilu. Terlebih, tugasnya saat ini semakin berat dengan pergelaran pemilu yang diadakan secara serentak.

“Pemberdayaan, penyadaran terhadap kesadaran peran, atau tingkat kompetensi pemilih,” tuturnya.

Awal Wacana Perubahan

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga ad hoc karena hanya menyiapkan pelaksanaan pemilu yang dimulai dua tahun.

Saleh menyebutkan usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.

"Jadi, kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antaranews pada Kamis (31/10/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: