Polisi Usut Pemilik Tambang yang Diduga Dibekingi AKP Dadang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 24 November 2024 | 20:07 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Masalah tambang di balik motif penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshar masih terus didalami.

Direskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan penyidik masih mendalami sosok pemilik tambang yang menjadi pemicu penembakan AKP Dadang.

“Sedang kami dalami (pemilik tambang),” kata Andry kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Termasuk, kata Andry, perihal keterlibatan AKP Dadang dalam bisnis tambang yang diketahui tengah diusut oleh Satreskrim Polres Solok Selatan terkait dugaan pidana.

“Ya, ini akan kami dalami. Kembali terkait perannya (AKP Dadang) dalam tambang akan kami dalami. Sopir (ditangkap) kalau dari keterangan (yang diperoleh penyidik),” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal motif penembakan, AKP Dadang kesal rekannya ditangkap oleh AKP Ulil Ryanto Anshar.

“Di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” ujarnya.

“Jadi, sementara keterangan dari tersangka kami dapatkan. Tentu, kami penyidik akan mendalami,” tambah Andry.

Sekadar informasi, peristiwa penembakan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB, lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.

Perwira yang berposisi sebagai terduga penembakan menembak rekan sejawatnya menggunakan senjata api hingga mengenai bagian kepala.

Akibatnya korban mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

Atas tindakannya itu, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah dijerat dugaan pembunuhan berencana dan terancam sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: