KPK Imbau OPD dan Kepala Biro Lapor jika Kepala Daerah Petahana Lakukan Pemerasan di Pilkada 2024

Oleh: Panji Septo R
Senin, 25 November 2024 | 15:00 WIB
KPK membeber kasus pemerasan dan korupsi di Pemprov Bengkulu. (BeritaNasional/Panji)
KPK membeber kasus pemerasan dan korupsi di Pemprov Bengkulu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro melapor jika ada kepala daerah petahana yang melakukan pemerasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah harus menjadi pembelajaran.

“Kami berharap daerah yang lain barang kali pegawainya, pejabatnya, kepala dinasnya diminta calon kepala daerah petahana, silakan lapor,” ujar Alex di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Senin (25/11/2024).

Menurut dia, semua pihak harus berani melaporkan jika ada kepala daerah melakukan pungutan atau pemerasan kepada pegawai atau pejabat di daerah untuk mendanai pencalonan petahana.

“Sertakan misalnya ada bukti chatting atau bukti rapat dengan instruksi perintah petahana, silakan sampaikan, laporkan,” tuturnya.

Alex menegaskan bakal mengusut meski pilkada telah berakhir. Dia mengatakan bukti tidak akan pernah hilang dari perkara.

“Bukti tidak hilang. Bukti chatting atau bukti rekaman pas rapat atau kalau ada catatan-catatan pengeluaran,” katanya.

Alex mengatakan hal-hal seperti itu bisa dijerat dengan pasal pemerasan. Menurut dia, hal serupa berpotensi terjadi di daerah lain.

Menurut Alex, petahana bisa memerintahkan kepala OPD, kepala dinas, dan lain sebagainya untuk mendukung petahana calon kepala daerah.

“Padahal sudah jelas bahwa ASN itu harus netral,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: