Gubernur Bengkulu Minta Cairkan Gaji Guru Honorer sebelum Pencoblosan pada Pilkada 2024

Oleh: Panji Septo R
Senin, 25 November 2024 | 12:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan, tengah) saat membeber tersangka kasus korupsi di Provinsi Bengkulu. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan, tengah) saat membeber tersangka kasus korupsi di Provinsi Bengkulu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu dicairkan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal tersebut dilakukan agar Rohidin mendapat dampak keterpilihan dari guru yang senang dengan pencairan honor yang lebih cepat beberapa bulan.

“Itu akan membawa dampak pada keterpilihan. Dari guru tidak tetap, ketika itu honor itu dicairkan sebelumnya, ya senang kan,” ujar Alex di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Senin (25/11/2024).

Alex menilai hal tersebut memang hak para guru. Namun, Rohidin memanfaatkan momentum pilkada dalam mencairkan honor tersebut agar para guru mencoblosnya di hari pemungutan suara.

“Jadi, ketika dicairkan sebelum itu, siapa enggak senang kan begitu kan? Lebih kurang sebetulnya itu. Jadi, untuk efek, efek keterlaluan supaya memilih yang bersangkutan gitu loh,” tuturnya.

Alex mengatakan tidak ada potongan terhadap honor para guru. Meski demikian, KPK menilai Rohidin berharap pencairan tersebut membuat para guru senang dan memilihnya kembali.

“Dengan harapan itu tadi, para guru honorer, tenaga tidak tetap akan senang kemudian memilih yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Alex, pencairan tersebut diminta Rosidin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman (SD) senilai Rp 2,9 miliar.

“Untuk mencairkan honor PTT dan GTT sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp 1 Juta,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).

Ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP 14.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: