Menhan Sjafrie Berkomitmen Kuatkan Kebijakan Strategis Pertahanan dengan Revisi UU TNI
BeritaNasional.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berkomitmen menguatkan kebijakan strategis pertahanan dengan mengajukan revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Hal tersebut dikatakannya saat rapat dengan anggota Komisi I DPR bersama panglima TNI Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2024).
‘’Kami akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan. Kami akan melakukan revisi Undang-Undang TNI,’’ ungkapnya pada Senin.
Sjafrie mengatakan dirinya beserta jajaran juga akan membentuk amanat UU Pertahanan Negara pasal 15 dengan adanya Dewan Pertahanan Nasional.
‘’Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,’’ jelasnya.
Diketahui, revisi UU TNI telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (28/5/2024). Dalam draf revisi UU TNI ada dua pasal yang diubah.
Pertama, Pasal 53 yang mengatur mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Ayat (1) mengatur batas usia perwira TNI ditambah menjadi 60 tahun, sementara bagi bintara dan tamtama 58 tahun.
Pada ayat (2), untuk jabatan fungsional, prajurit TNI bisa melaksanakan dinas sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Khusus perwira bintang 4, dalam ayat (3) dijelaskan bahwa masa dinas bisa diperpanjang sampai maksimal dua kali ditetapkan dengan keputusan presiden. Paling lama diperpanjang selama 2 tahun atas persetujuan presiden.
Pasal kedua yang diubah adalah Pasal 47 yang mengatur aturan prajurit aktif mengisi jabatan sipil. TNI aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain sesuai kebijakan presiden.
Prajurit yang menduduki jabatan tersebut berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga. Serta tunduk pada ketentuan administrasi kementerian lembaga tersebut.
Pengangkatan dan penghentiannya berdasarkan kebutuhan kementerian dan lembaga tersebut.
Berikut isi draf revisi UU TNI:
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
(2) Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu