Sabtu, 22 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Menhan Sjafrie Akui Bahas Revisi UU TNI secara Maraton

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:06 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah, depan) saat pengesahan revisi UU TNI di gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah, depan) saat pengesahan revisi UU TNI di gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibahas secara maraton antara DPR dan pemerintah. Revisi UU ini juga telah dibahas dengan perdebatan konstruktif penuh keakraban.

"Pembahasan rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia antara Pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan," kata Sjafrie saat membacakan pandangan pemerintah dalam pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sjafrie mengatakan hal ini dilakukan agar UU TNI lebih baik, komprehensif, dan tepat guna.

"Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik, komprehensif dan tepat guna," kata Sjafrie.

Ia mengungkap ada empat perubahan dalam revisi UU TNI. Pertama untuk memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan di dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.

"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," lanjut Sjafrie.

Berikutnya, revisi UU TNI untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial keluarga prajurit.

"Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku," lanjut Sjafrie.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: