Pendukung Mengamuk Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
BeritaNasional.com - Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) diwarnai berbagai penolakan dari pendukung.
Usai hakim tunggal praperadilan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan Tom Lembong, para pendukung marah dan mengeluarkan berbagai kecaman.
Salah seorang perempuan paruh baya yang merupakan pendukung Tom Lembong menduga kasus tersebut dipolitisasi. Ia tak terima Tom Lembong menjadi tersangka.
"Bebaskan Tom Lembong, ini politisasi, ini politisasi," ujar perempuan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/11/2024).
Tak lama kemudian, mereka ditertibkan dan dikeluarkan dari ruang sidang oleh petugas. Namun, para pendukung Tom tetap tidak sedang dengan putusan tersebut.
Hal tersebut lantas memancing tawa kubu Kejaksaan Agung yang masih berada di ruang sidang.
"Ini pasti ada pesanan, enggak mungkin Tom Lembong korupsi. Kenapa dia langsung jadi tersangka setelah pilpres?" ucap perempuan itu.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Dengan demikian, penetapan tersangka Tom Lembong di Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Praperadilan PN Jaksel Tumpanuli di PN Jaksel pada Selasa, (26/11/2024).
Dirinya membatalkan semua dalil permohonan Tom Lembong. Menurut dia, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Korps Adhyaksa atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah ini lalu diolah menjadi gula kristal putih.
Persetujuan impor itu diduga nihil rekomendasi dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu