Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Sah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 November 2024 | 16:08 WIB
Situasi sidang di PN Jaksel (BeritaNasional/Panji).
Situasi sidang di PN Jaksel (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Dengan demikian, penetapan tersangka Tom Lembong di Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).

Dirinya membatalkan semua dalil permohonan Tom Lembong. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.

Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Koprs Adhyaksa atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Persetujuan impor itu diduga nihil rekomendasi dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 400 miliar.  sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: