Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Ayo Adu Bukti di Persidangan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu diucapkan Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno untuk merespons pendukung Tom Lembong yang menduga ada kriminalisasi dan politisasi dalam kasus tersebut.
"Pada kesempatan ini, kami sampaikan, seolah kami kayak mengkriminalisasi. Tapi, tahapan-tahapan kami lakukan dan fakta itu diterangkan semuanya. Bukan oleh kami, tetapi oleh alat bukti yang ada ya, oleh bukti yang ada," ujar Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/11/2024).
Ia berharap pihak Tom Lembong menghormati putusan praperadilan tersebut. Dia juga meminta pihak Tom menyiapkan diri untuk persidangan selanjutnya.
"Praperadilan selesai. Ayo, kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan. Nanti, di persidangan, ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Dengan demikian, penetapan tersangka Tom Lembong di Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli di PN Jaksel pada Selasa (26/11/2024).
Hakim membatalkan semua dalil permohonan Tom Lembong. Menurut dia, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Korps Adhyaksa atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah ini lalu diolah menjadi gula kristal putih.
Persetujuan impor itu diduga nihil rekomendasi dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu