Hakim Tak Bisa Tentukan Kasus Tom Lembong Mengandung Unsur Politisasi dan Kriminalisasi
BeritaNasional.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak bisa menyimpulkan apakah kasus korupsi yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) merupakan politisasi dan kriminalisasi.
Hal itu diucapkan Hakim Praperadilan Tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan pertimbangan dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi ataupun politisasi," ujar Tumpanuli di PN Jaksel pada Selasa (26/11/2024).
Mulanya, ia membahas objek penyidikan perkara merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementrian perdagangan yang terjadi pada 2015-2023.
Tumpanuli menilai alasan yang mengharuskan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon.
Para menteri tersebut di antaranya, Rahmat Gobel (2014-2015), Enggartiyasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Luthfi (2020-2022) dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
"(Terkait menteri perdagangan lain) harus ikut juga diperiksa, menurut hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada termohon sebagai penyidik," tuturnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah ini lalu diolah menjadi gula kristal putih.
Persetujuan impor itu diduga nihil rekomendasi dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu